Hukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

62
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (pelitaharian.id/ist)

Labuhanbatu Selatan, pelitaharian.id – Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap kliennya terkait sengketa tanah di Dusun Tasik, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia meminta agar aparat kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dalam perkara ini.

Menurut Dr. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, kliennya, Sarifuddin, saat ini berstatus Termohon Eksekusi dalam sengketa tanah melawan Ny. Caroline, yang berperan sebagai Pemohon Eksekusi. Sengketa ini telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Meskipun telah sampai pada tahap eksekusi, Dr. Sa’i menegaskan bahwa belum ada peletakan sita jaminan maupun sita eksekusi, sehingga kliennya masih memiliki hak untuk mengelola dan memanen hasil kebun sawit di atas tanah tersebut.

Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Kepolisian

Kasus ini bermula dari laporan M. Safril Saragih, yang mengaku sebagai kuasa dari Ny. Caroline, ke Polsek Torgamba pada 2 Januari 2025. Ia menuduh Sarifuddin melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *