2. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran di mulai tgl 17 september 2024 hingga 28 september 2024.
3. Selanjutnya akan di lakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pelantikan KPPS akan dilaksanakan tgl 7 november 2024.
5. Masa kerja anggota KPPS dari tgl 7 november 2024 hingga 8 desember 2024.
6. Adapun tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS berada di kantor lurah setempat.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Medan Area mengatakan dalam merekrut KPPS telah mengingatkan PPS untuk berkordinasi dengan Kepling, jadi bukan melakukan intervensi, hanya sebatas koordinasi saja.
Lanjut Intan bahwa dirinya meminta PPS agar melaporkan oknum Kepling yang memaksakan orangnya menjadi KPPS, nantinya ini disampaikan kepada Bawaslu dan Pemko Medan.
“Pemilihan Kepala Daerah Serentak tidak hanya Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan namun bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera, sehingga kita mengingatkan jajaran PPS untuk Netral, dimana ada sanksi kalau terbukti adanya pelanggaran,”ucapnya.
Tentunya, sebagai Panitia Penyelenggara harus mensukseskan pilkada tahun ini. Serta harus jujur dan adil tidak berpihak kemanapun.












