Medan, pelitaharian.id – Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan rumah kontrakan yang disewa Watinaria Telaumbanua di Jalan Jamin Ginting Gang Sumber No. 20, Medan Baru, kini menjadi sorotan. Rumah yang disewa selama lima tahun itu diklaim dibongkar sekelompok orang meski masa kontraknya belum berakhir.
Watinaria menuturkan, rumah tersebut disewanya sejak 30 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2028 dengan biaya Rp50 juta per tahun, total Rp250 juta dan sudah dibayar lunas dengan bukti kwitansi pembayaran. Rumah itu, kata dia, digunakan untuk tempat ibadah gereja, panti asuhan anak, sekaligus tempat tinggal bersama keluarganya. Pemilik rumah, Marthalena Sebayang, disebut mengetahui peruntukan tersebut.
“Saya menyewa rumah itu untuk lima tahun, dan baru berjalan dua tahun. Kami gunakan untuk kegiatan gereja, panti asuhan, dan tempat tinggal. Pemilik rumah tahu semua itu,” ujar Watinaria saat ditemui di Medan, Senin siang (20/10/2025).
Ia mengisahkan, sekitar Juli 2025, saat tengah mengurus surat domisili gereja di kelurahan, kepala lingkungan meminta fotokopi kwitansi pembayaran kontrak rumah sebagai syarat administrasi. Namun kwitansi tersebut tidak ditemukan karena lupa disimpan.
Watinaria kemudian menghubungi pemilik rumah untuk meminta salinan kwitansi. Pemilik rumah sempat berjanji akan mencarikan atau membuatkan kembali, namun hingga waktu berjalan tidak juga diberikan.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Watinaria, beberapa orang tak dikenal datang ke rumahnya dan meminta agar mereka pindah dengan alasan rumah tersebut telah dijual, padahal masa sewa belum berakhir.
“Tiba-tiba disuruhnya orang datang, bilang rumah sudah dijual dan kami harus pindah. Padahal kontrak belum habis sampai Agustus 2028,” ucapnya.












