“Tahun ini kuota pembangunan yang tersedia masih satu tower, dengan rencana pelaksanaan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ia juga mengapresiasi perhatian dan dukungan dari kementerian terhadap program penyediaan hunian di Medan.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari kementerian. Pemko Medan berkomitmen untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pembangunan dapat segera berjalan,” ujar Rico.
Selain rencana pembangunan baru, Pemko Medan turut mengangkat persoalan aset rusun lama yang belum difungsikan secara maksimal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tower D, bangunan yang didanai melalui APBN tahun 2016 dengan sekitar 90 unit, namun hingga kini belum dihuni akibat kondisi kerusakan berat.
Pemerintah kota mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada belum rampungnya proses serah terima aset dari pemerintah pusat ke daerah. Karena itu, Pemko Medan mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar bangunan tersebut dapat segera dimanfaatkan, baik melalui perbaikan maupun program revitalisasi.












