Berita Utama

Rutan Medan Evaluasi Hak Integrasi, 48 Narapidana Masuk Daftar Usulan PB dan CB

×

Rutan Medan Evaluasi Hak Integrasi, 48 Narapidana Masuk Daftar Usulan PB dan CB

Sebarkan artikel ini

Seluruh unsur yang hadir memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan proses pengambilan keputusan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dukung Reintegrasi Sosial

Menurut Pawer Siahaan, sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima hak integrasi benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui program integrasi, warga binaan diharapkan dapat mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, dengan tetap mengedepankan pengawasan serta pemenuhan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sumpah Pemuda Pemko Medan