Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara secara resmi menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Haji Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (5/2), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa rapat pleno ini adalah tahapan akhir dari Pilkada Sumut 2024. “Rapat pleno terbuka ini kami laksanakan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga segera menyampaikan hasil penetapan ini ke DPRD Sumatera Utara untuk proses pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Agus.
Dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024, pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, meraih 3.645.611 suara dengan dukungan dari sepuluh partai politik besar, termasuk Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB, PPP, Perindo, Partai Nasional, dan Partai Karya Sejahtera. Setelah melalui tahapan rekapitulasi pada 9 Desember 2024, hasil ini sempat disengketakan ke MK, namun pada 4 Februari 2025, MK menolak gugatan tersebut dan mengukuhkan kemenangan pasangan ini.
Menariknya, meskipun telah resmi ditetapkan sebagai pemenang, Bobby Nasution dan Surya tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada Sumut 2024 resmi berakhir. Selanjutnya, DPRD Sumut akan mengusulkan pelantikan kepada pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.