Dairi, pelitaharian.id – Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SI K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ. Sitorus bersama personil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana diduga Narkotika Jenis Ganja di Desa Kalang Baru KM 2 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Tepatnya Dipinggir Jalan, Rabu (13/09/2023)
Pelaku ber inisial GU Laki-laki, 23 Tahun, Kristen, Mahasiswa, KM 2 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi
Satuan narkoba polres Dairi berhasil mengamankan 23 (Dua Puluh Tiga) Buah Kertas Nasi Warna Coklat Yang Diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja dengan Brutto 430, 10 Gram
Dan 1 (Satu) Buah Plastik Warna Putih Yang Diduga Berisikan Ranting, Daun, Dan Biji Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 11, 28 Gram
1 (Satu) Buah Plastik Putih Bening Yang Diduga Berisikan Ranting, Daun, Dan Biji Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 1, 98 Gram dan Uang Tunai Rp. 400.000, 1 (Satu) Buah Tas Warna Hijau Merk FILA serta 1 (Satu) Buah Handphone Merk Samsung
Kronologis dari pengungkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 Sekira Pukul 19.15 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi Dari masyarakat ada nya peredaran Narkoba jenis Ganja Di Desa Kalang Baru Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Dipinggir Jalan, Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP RUDI H.U.J SITORUS, SH Bersama Personil Sat ResNarkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan, Dan sekira pukul 19.30 Wib Tim melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki Dewasa an. GU Karna Diduga Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Selanjutnya Tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses sidik selanjutnya.