Singkil, pelitaharian.id – Satreskrim Polres Aceh Singkil lakukan penahanan terhadap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SH (56) terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkiltahun 2018.
Penyidik satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada saudara SH (56) pada hari jum’at dan melakukan pemeriksaan pada hari Selasa,(07/06/2022) di ruangan unit tipidkor Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim S.H “Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam, Selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil.” Ujar kasat reskrim.
Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.
Penulis: Rostani
Editor: Cut Riri