Anggota DPRD Sumut dari PPP Jafaruddin Harahap (kanan) bersama Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, saat bertemu di Gedung Kemenag Jakarta, kemarin.(foto/ist) |
Medan, Pelitaharian.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Utara Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren turunan dari Permenag (Peraturan menteri agama) No 30 tahun 2020.
“Peraturan Kemenag sudah dikeluarkan berdasarkan dari Undang-Undang Pondok Pesantren No 18 tahun 2019 dengan menerbitkan tiga regulasi atau PMA (Peraturan Menteri Agama). Berdasarkan hal itu, harus segera dikeluarkan Pergubnya agar dilaksanakan di daerah-daerah,” ujar Jafaruddin Harahap kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Ketiga regulasi tersebut, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi pendidikan, Agama dan Kesejahteraan Sosial itu, PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020) dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
” Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga dengan keluarnya peraturan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan pergub,” kata Jafaruddin Harahap.
Jafarauddin menyatakan sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya gubernur mengundang sejumlah pihak diantaranya anggota dewan, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat
Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan pemerintah, karena UU Pesantren tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.
Dengan disahkannya UU Pesantren, lanjut Jafaruddin, pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. Hal ini merupakan berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan (Unimed) ini juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya, negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan system, serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.
“Selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU No 18 tahun 2019, karena banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini,” ujarnya. (cut)