![]() |
| Anggota DPRD Sumut dari PPP Jafaruddin Harahap (kanan) bersama Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, saat bertemu di Gedung Kemenag Jakarta, kemarin.(foto/ist) |
Medan, Pelitaharian.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Utara Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren turunan dari Permenag (Peraturan menteri agama) No 30 tahun 2020.
“Peraturan Kemenag sudah dikeluarkan berdasarkan dari Undang-Undang Pondok Pesantren No 18 tahun 2019 dengan menerbitkan tiga regulasi atau PMA (Peraturan Menteri Agama). Berdasarkan hal itu, harus segera dikeluarkan Pergubnya agar dilaksanakan di daerah-daerah,” ujar Jafaruddin Harahap kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Ketiga regulasi tersebut, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi pendidikan, Agama dan Kesejahteraan Sosial itu, PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020) dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.













