Deli Serdang, pelitaharian.id – Polemik terkait eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas pada Kamis, 5 Desember 2024. Puluhan warga dari kelompok tani menghadang tim juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Azhari Siregar, SH. Penolakan eksekusi ini dipicu oleh klaim warga bahwa lahan tersebut masih dalam proses tuntutan hukum.
Sidang tersebut dihadiri puluhan perwakilan Pihak dari UINSU termasuk satuan Pengamanan dan Puluhan warga Kelompok Tani termasuk Kuasa Hukumnya serta dihadiri oleh aparat keamanan dari Polresta Deli Serdang dan TNI serta dihadiri Pemerintah Kecamatan Batang Kuis.
Suzila Siswandi, pengelola lahan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan bahwa hingga saat ini pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Kami hanya meminta hak kami dihormati. Sampai saat ini, bukti yang diminta belum juga ditunjukkan,” tegasnya.
Eksekusi lahan yang diajukan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengacu pada Penetapan Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp. Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., disebut sebagai pemohon dalam kasus ini.
Surat Permohonan Penundaan Eksekusi
Kuasa hukum Suzila Siswandi mengajukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 1/LO/MSR/XII/2024, tertanggal 3 Desember 2024, untuk menunda eksekusi dengan alasan proses hukum yang masih berlangsung. Surat tersebut menguraikan beberapa poin penting:
1. Lahan yang disengketakan telah dikelola kelompok tani sejak lama tanpa adanya gugatan atau sanggahan dari pihak manapun hingga saat ini.
2. Kliennya merasa heran dengan klaim UINSU yang tidak disertai bukti dokumen sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau berita acara pengukuran.
3. Gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan oleh kliennya dengan Nomor 577/Pdt.G/2024/PN Lbp terhadap UINSU sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara sebagai Tergugat II.
Bentrok Nyaris Terjadi
Ketegangan sempat memuncak ketika warga menghadang pembacaan penetapan eksekusi, Tim Juru Sita dan Pihak UINSU saat ini memasuki lahan tersebut untuk membacakan penetapan eksekusi, Tim juru sita akhirnya memutuskan menunda eksekusi demi keamanan. “Keselamatan kami tidak terjamin, sehingga kami putuskan untuk menunda eksekusi tanpa batas waktu,” ujar Azhari Siregar.
Puluhan warga kelompok tani tetap bertahan di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Mereka mengklaim lahan tersebut menjadi mata pencaharian utama melalui penanaman jagung dan padi, yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Apresiasi Penundaan Eksekusi
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menunda eksekusi. “Kami menghormati asas keadilan. Selama proses hukum belum selesai, tidak ada dasar untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendukung kelompok tani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan di Indonesia. Menurut Sa’i, tindakan UINSU yang tidak menunjukkan bukti kepemilikan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pantauan di Lokasi
Situasi di lokasi hingga kini, warga tetap berjaga di lahan sengketa untuk memastikan hak mereka terlindungi. Dengan adanya tuntutan hukum yang diajukan, polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada keputusan hukum yang inkrah.