Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Proses rekapitulasi berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024), di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Rekapitulasi resmi ditutup pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 23.58 WIB.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Gubernur
Berdasarkan data KPU Medan, perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah:
1. Boby Surya: 388.688 suara
2. Edi Hasan: 222.878 suara
Total suara sah tercatat sebanyak 611.566, sementara suara tidak sah mencapai 17.923. Secara keseluruhan, jumlah suara sah dan tidak sah adalah 629.489.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota Medan
Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, hasil rekapitulasi menunjukkan perolehan suara berikut:
1. Rico Zaki: 297.498 suara
2. Ridha Rani: 190.344 suara
3. Hidayatullah Yasyir Ridho: 115.903 suara
Jumlah suara sah mencapai 603.745, sementara suara tidak sah sebanyak 22.564, dengan total suara sah dan tidak sah 626.309.
Ketua KPU Medan, Mutia, mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pemilihan kepala daerah di Kota Medan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Kota Medan, yang telah turut serta menyukseskan pemilihan ini. Rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal,” kata Mutia.
Hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Medan.












