Hukum

Sengketa Pagar Sei Agul Masuk Persoalan Hukum, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Disorot

4
×

Sengketa Pagar Sei Agul Masuk Persoalan Hukum, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Disorot

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) yang terlibat dalam sengketa akses jalan terlihat berjabat tangan di depan rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, saat persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah masih berlangsung, Jumat (4/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan telah meminta penjelasan kepada Abu Hanifah mengenai dugaan tersebut, termasuk dasar permintaan dana, pihak yang meminta, tujuan penggunaan uang, serta apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari hasil atau kesepakatan mediasi.

Namun, Abu Hanifah belum merespons konfirmasi tersebut hingga berita ini ditayangkan.

Dengan demikian, dugaan permintaan Rp50 juta tersebut masih merupakan klaim atau dugaan yang disampaikan para pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.