Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk berdamai jika terbukti ada warga yang secara turun-temurun menempati lahan milik perusahaan. Namun, setiap bentuk tali asih yang mungkin diberikan adalah murni kebijaksanaan, bukan kewajiban hukum.
Dian juga menyampaikan statemen keras terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan atau mengklaim lahan secara melawan hukum:
“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti secara hukum menyerobot, mengklaim secara tidak sah, atau menguasai lahan milik PT Pataka Karya Sentosa tanpa dasar hukum yang sah—harus dan wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi para pelaku mafia tanah atau oknum yang bermain-main dengan hukum. Mereka harus diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik perorangan, kelompok, maupun siapa pun yang terlibat—langsung maupun tidak langsung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas.”
Sebagai bagian dari upaya hukum, Dian juga mendesak percepatan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 182 / IV / 2024 / SPKT, tertanggal 6 April 2024, yang telah dilaporkan oleh Donal Lubis di Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penyerobotan lahan.












