“Kami minta atensi dan percepatan dari Polres Belawan terhadap LP Donal Lubis. Ini menyangkut kepastian hukum atas aset perusahaan. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum Trifa, menyatakan masyarakat juga siap menunjukkan dokumen kepemilikan berupa SKT yang berasal dari tahun 1955 dan 1976, serta telah diperlihatkan kepada penyidik Polres Belawan. Ia juga mempertanyakan keabsahan lokasi dari dokumen yang pernah diberikan oleh kuasa hukum lama PT Pataka yang berinisial DL.
Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi, namun meminta agar perusahaan membuktikan terlebih dahulu klaim atas 10 sertifikat HGB yang disebut.
“Kami terbuka untuk berdamai, tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu secara hukum,” tegas Tri.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa masuk dalam ranah perdata dan diselesaikan melalui jalur pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, atau mediasi lanjutan yang lebih akomodatif.












