“Ya, pada hari ini kami ditugaskan dari Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim dari Komisi Yudisial. Jadi intinya bahwa kami bertugas di sini adalah untuk memantau persidangan ini, melihat bagaimana penerapan hakim dalam kode etik pedoman perilaku hakimnya serta hukum acaranya,” ujar Frans Lubis usai mengikuti persidangan.
Ia menambahkan, pada dasarnya tugas Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim berfokus pada pengawasan perilaku serta perlindungan terhadap hakim dari tindakan yang merendahkan martabat hakim (PMKH).
“Pada dasarnya tugas Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim berfokus pada pengawasan perilaku serta perlindungan terhadap hakim dari tindakan yang merendahkan martabat hakim. KY memastikan hakim mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menegakkan keadilan,” kata Frans Lubis.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik karena ramai diberitakan di berbagai media massa, baik cetak maupun online. Menurutnya, tingginya perhatian masyarakat membuat perkara itu mendapat atensi dari pimpinan maupun komisioner Komisi Yudisial.













