“Dan yang menjadi dasar kami untuk memantau persidangan ini bahwa persidangan ini menjadi atensi publik, diberitakan di media massa cetak ataupun online sehingga ada atensi dari pimpinan atau komisioner KY bahwa perkara ini untuk dipantau langsung,” katanya.
Meski demikian, Frans menegaskan pihak Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi maupun pokok perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Selebihnya kami tidak bisa menjelaskan substansi perkara atau pokok perkara karena itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Persidangan perkara dugaan KDRT tersebut hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.













