Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Belum Hadir

13
×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Belum Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI menghadiri persidangan perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di PN Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Salah satu hal yang perlu dipastikan dalam tahapan awal ialah pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana juga tidak secara otomatis membuat gugatan PT TSI dikabulkan. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan terpenuhi atau tidaknya ketentuan prosedural sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pokok materi gugatan dan dalil yang diajukan PT TSI nantinya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim sampai perkara tersebut memperoleh putusan.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (BM/red.)