Selanjutnya lahan dengan surat SKT. No. 109/3/SKT/KT/1991 tertanggal 2 Pebruari 1991 atas nama Lahmuddin Tampubolon seluas 20.000 m2 dialihkan kepada Syarifullah Siregar dari Wagirin dengan surat keterangan ganti rugi no 593/141/SKGR/KI.SS/97 tertanggal 17 Desember 1997.
Perjuangan Syarifullah Siregar sudah lama dan sudah sampai kepihak berwajib dan bahkan sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. “Mulai dari pengadilan Negeri Kisaran sampai ke Pengadilan Tinggi dan finalnya sampai ke Mahkamah Agung, saya berjuang dan Alhamdulillah saya menangkan”, katanya dengan mata berkaca kaca.
Namun keberhasilan Syarifullah Siregar memenangkan kasus di Pengadilan tidak berarti apa apa ketika oknum Kades nya tetap tidak mengakui lahan itu miliknya. “Saya sudah mengadukan kasus ini ke Polres Batubara dengan bukti LP /124/II/2021/Res Batubara tanggal 25 Pebruari 2021”, katanya .
Diungkapkannya, personil Polres Batubara telah turun kelapangan dan telah menyita surat yang menjadi penyebab terjadinya kasus ini. Syarifullah Siregar juga menunjukkan surat bahwa pihak Polres Batubara juga telah menyidik kasus ini dengan keluarnya Surat Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri Batubara berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K. 21/III/RES.1.9./2021/Reskrim Batubara tertanggal 24 Maret 2021.












