Selanjutnya pihak Polres Batubara juga telah memberikan Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPPHP) kepada Syarifullah Siregar dengan register nomor B/98-b/V/RES.1.9/2021/Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. “Saya berharap agar pihak penegak hukum dapat memberikan keputusan yang tepat karena secara perdata saya telah ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus tanah ini”, kata Siregar.
Syarifullah Siregar juga menunjukkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Kisaran no .34/Pdt.G/2018/PN.Kis tertanggal 14 Januari 2019. Selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan no 114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal12 Juni 2019 dan terakhir Putusan Mahkamah Agung no 553K/Pdt/2020 tertanggal 22 April 2020.
“Saya telah memasang pengumuman dengan mencantumkan nomor putusan Makhamah Agung diatas lahan saya itu, dan saya sangat berharap agar para penegak hukum bisa memberantas mafia tanah yang ada di Batubara sehingga kasus yang saya alami ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang terhadap warga lain “, harap Syarifullah Siregar.












