Sistem Opsen Mempermudah Penerimaan Pajak
Sebelumnya, sistem bagi hasil mengharuskan dana PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemerintah provinsi dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan ke pemerintah kota dan kabupaten. Kini, dengan sistem opsen, setiap pembayaran pajak langsung dialokasikan sebagian ke Pemprov dan sebagian ke Pemko Medan.
“Kalau dulu harus menunggu pembagian, sekarang lebih riil dan cepat. PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke Pemko Medan,” jelas Tolang yang didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi.
Dari data yang dihimpun, sejak diberlakukan mulai 5 hingga 23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB, dan denda dari Pemprov ke Pemko Medan telah mencapai Rp47,74 miliar. Rinciannya adalah:
- Opsen PKB: Rp25,80 miliar
- Opsen BBNKB: Rp21,55 miliar
- Denda: Rp384 juta
Sementara itu, dalam Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan PKB yang digelar pada Kamis (30/1/2025), potensi pelimpahan Opsen PKB ke Pemko Medan diperkirakan sebesar Rp74,35 juta.
Target Ambisius Tahun 2025
Bapenda Medan menetapkan target penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025 sebesar Rp784,16 miliar. Rinciannya, Opsen PKB ditargetkan menyumbang Rp440,50 miliar, sementara Opsen BBNKB ditargetkan Rp343,66 miliar.












