Politik

Target Pajak Kendaraan Medan Rp784 M! Benarkah Tidak Tambah Beban Warga?

26
×

Target Pajak Kendaraan Medan Rp784 M! Benarkah Tidak Tambah Beban Warga?

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya saat menyampaikan terkait kebijakan Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (pelitaharian.id/Foto; ist).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1) di kantornya saat menyampaikan terkait kebijakan Opsen PKB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (pelitaharian.id/Foto; ist).

Selain itu, Tolang juga mengungkapkan target dan realisasi pajak daerah tahun sebelumnya. Pada 2024, target pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,96 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,49 triliun atau sekitar 84 persen. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber pajak, termasuk pajak hotel, restoran, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, listrik, BPHTB, dan PBB.

“Tahun 2025 ini kita menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,64 triliun,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta Taat Pajak

Tolang mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota yang lebih baik.

“Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan,” katanya.

Dengan sistem opsen ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *