“Tadinya harapannya agar dapat dipisah tidak dicampur dengan disabilitas dan lansia gitu, jika digabung itu akan bisa merubah perspektif yang berbeda. Misalnya saja ketika ada turunan harusnya adanya dari dinas pendidikan dalam disabilitas barangkali sesuai, tapi ketika turunannya diberikan kepada lansia ini tentu tidak akan sesuai dan kurang harmonis. Dinas Pendidikan harusnya memberikan pendidikan yang layak seperti adanya layanan juru bahasa isyarat dan adanya kolaborasi unit layanan disabilitas untuk membantu masyarakat disabilitas. Sehingga jika dimasukkan dalam peraturan daerah seperti itu dan di turunan itu nanti yang akan menjadi sulit ketika digabung”, ungkap Rahmita.
Mengenai pembuatan SIM khusus tuli, Rahmita berharap kepada wakil rakyat memberikan masukan kepada pihak kepolisian.
“Tentang pembuatan SIM A dan C khusus tuli jadi bukan D seperti itu, kalau D itu disabilitas fisik. Saya berharap ada mendorong juga untuk memberikan masukan kepada polisi Kenapa ada banyaknya perspektif bahwa tuli itu tidak bisa menggunakan sepeda motor. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 di dalam poin-poinnya itu bukan tentang rasa kasihan mengenai tentang identitas ataupun hak tuli terkhusus dalam pembuatan SIM,” jelas Rahmita.












