“Tujuan teman-teman tuli membuat SIM itu pun agar dapat mencari pekerjaan untuk meningkatkan ekonomi, sama seperti orang-orang dengar. Sehingga tidak boleh diberikan itu kami anggap sebuah pelanggaran HAM,” tegas Rahmita.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi komisi 2, Wong Chun Sen sangat mengapresiasi kedatangan Komisi Nasional disabilitas Republik Indonesia.
“Kebetulan kita baru selesai melaksanakan pembahasan Ranperda perlindungan disabilitas dan lansia. Adapun tadi yang disampaikan tentang Memang dari awal ada beberapa kendala yang mereka usulkan yaitu pemisahan tentang disabilitas dan lanjur usia. Tetapi hal ini telah kami sampaikan kepada ketua DPRD dan juga kepada Komnas HAM dan telah dijawab bahwa tidak melanggar peraturan. Untuk itu dalam laporannya juga sudah disampaikan ke komisioner disabilitas pun tidak keberatan,” terang Wong.
Wong mengungkapan dengan selesainya Ranperda tersebut, Wali Kota segera mengeluarkan perwal dan akan membentuk komite daerah. Serta berharap kepada pihak Kepolisian untuk mempermudah pembuatan SIM disabilitas.
“Ada masyarakat 90 orang disabilitas yang kesulitan membuat SIM dan kita juga mengharapkan dari Satlantas maupun Polri dalam ini untuk pembuatan SIM disabilitas itu dipermudah,” harap Wong.












