Di dalam perda disabilitas, Wong menjelaskan akan dibahas semua yang menyangkut kepentingan umum untuk disabilitas contohnya pembuatan jalan, transportasi, fasilitas, bahkan kalau bisa di bank juga untuk memudahkan.
“Juga sampaikan bahwa teman-teman disabilitas supaya mereka diterima baik di PNS maupun di perusahaan swasta, karena ada undang-undang mengatur di pemerintahan itu 2 persen dan pemerintahan swasta 1 persen untuk menampung teman-teman disabilitas,” tandas Wong.












