Batu Bara, pelitaharian.id – Sistem Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, layaknya seperti sistem rekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diduga permainan dari panitia. Dengan modus seleksi seperti ujian bagi para Calon Kadus, seolah – olah sudah sesuai dengan standart dan peraturan yang ada.
Ketua panitia penyelenggara pemilihan Kadus, Ishak, mengatakan, bahwa dirinya mengetahui salah satu Calon Kadus (Cadus) adalah warga domisili diluar dari Dusun Nangka, yakni Dusun Rambutan. Minggu (09/01/2022).
Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan itu diatur tempat dia berdomisili, artinya itu calon Kadus boleh berdomisili di Dusun lain, tapi sah nya nanti setelah dia di SK kan dia harus tinggal ditempat Dusun dia bertugas,” sebut Ishak.
Para Kandidat diwajibkan mengikuti ujian yang di selenggarakan, dan anehnya seleksi tersebut peserta diwajibkan memahami dan menguasai Komputer, berbanding terbalik dengan tugas sebenarnya.
Anehnya diantara peserta diperbolehkan domisili dari luar dusun untuk mengikuti pemilihan tersebut, yang diduga jelas – jelas melanggar tidak sesuai syarat dan Peraturan Desa.
Namun dengan entengnya beliau menyebutkan bahwa setelah usai pemilihan nantinya, calon yang berdomisili tinggal Dusun Rambutan akan pindah.
Ketika di tanya sarat domisili berapa lama tinggal di Dusun tempat dia di calonkan, Isak mengelak menyebut kalau masalah berapa lamanya panitia tidaklah menanyakan sampai kesitu. Yang penting KTP dia warga Dusun Nangka, anehnya juga kapan KTP mulai berdomisili di dusun tersebut Ishak pun tidak mengetahui, bahkan dia mengelak dengan menyebutkan nama Azril salah satu Pegawai di SMPN 3 Air Putih.
“Kalau mau jelasnya lagi tanyakan saja sama si Azril , Dadang kalau pak Ishak inikan cuma perwakilan Desa saja, karna dia disitu bagian Teknis nya yang lebih memahami” sebut Isak mengelak.
Misalkan saat ditanya urutan nilai tertinggi para Cakadus jawabannya selalu berbeda.
Sementara Camat Air Putih, Khaidir Lubis, mengatakan, bahwa diri sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian dicoba menghubungi Plt Kades Nining, juga tidak diangkat, bahkan saat di hubungi pesan WhatsAp (WA) sama sekali tidak pernah merespon.
Sampai berita ini di terbitkan, masalah ini akan segera dilaporkan kepada Komisi I, untuk segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Kadus yang cacat Regulasi.
Sekedar diketahui, bahwa Desa Tanah Merah salah satu Desa yang sudah lebih 5 kali melakukan pergantian PLT Kades, namun sayangnya tidak satupun Kades yang sigap dan tegas mampu mengatasi permasalahan Desa Tanah Merah, secara terbuka.
Salah satunya terkait kemana dana Bumdes di peruntukkan pihak Desa terkesan menutupi, begitu juga dengan anggaran Desa kemana saja di alokasikan.
Di harapkan pihak terkait melakukan Audit ulang terkait anggaran Desa dengan melibatkan unsur terkait BPD,LPM ,Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka