Namun dengan entengnya beliau menyebutkan bahwa setelah usai pemilihan nantinya, calon yang berdomisili tinggal Dusun Rambutan akan pindah.
Ketika di tanya sarat domisili berapa lama tinggal di Dusun tempat dia di calonkan, Isak mengelak menyebut kalau masalah berapa lamanya panitia tidaklah menanyakan sampai kesitu. Yang penting KTP dia warga Dusun Nangka, anehnya juga kapan KTP mulai berdomisili di dusun tersebut Ishak pun tidak mengetahui, bahkan dia mengelak dengan menyebutkan nama Azril salah satu Pegawai di SMPN 3 Air Putih.
“Kalau mau jelasnya lagi tanyakan saja sama si Azril , Dadang kalau pak Ishak inikan cuma perwakilan Desa saja, karna dia disitu bagian Teknis nya yang lebih memahami” sebut Isak mengelak.
Misalkan saat ditanya urutan nilai tertinggi para Cakadus jawabannya selalu berbeda.
Sementara Camat Air Putih, Khaidir Lubis, mengatakan, bahwa diri sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian dicoba menghubungi Plt Kades Nining, juga tidak diangkat, bahkan saat di hubungi pesan WhatsAp (WA) sama sekali tidak pernah merespon.
Sampai berita ini di terbitkan, masalah ini akan segera dilaporkan kepada Komisi I, untuk segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Kadus yang cacat Regulasi.












