Dalam kesempatan tersebut, Nuraini Sipahutar menyampaikan apresiasinya atas bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Pasti Bobby, khususnya kepada Ketua Tim, Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti, atas bantuan hukum yang diberikan. Saya berharap kasus ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Yati Hasibuan juga mengutarakan harapannya agar masalah sertifikat rumah Erni bisa segera teratasi. “Kami berharap permasalahan Ibu Erni ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. “Terima kasih kepada Ibu Erni dan Ibu Yati atas kepercayaannya kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang terbaik, dengan prinsip keadilan dan pendekatan restorative justice, sesuai dengan visi dan misi Bobby Nasution dan Surya,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby akan terus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.












