Medan, pelitaharian.id – Dalam langkah nyata untuk menuntaskan permasalahan hukum yang dialami masyarakat, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadiri acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby di Kota Medan. Erni menghadapi masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diberikan oleh penjual, meskipun ia telah melunasi pembayaran. Masalah ini terungkap pada acara yang berlangsung di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, Minggu (6/10/2024).
Erni mengungkapkan, meskipun sudah membayar penuh sebesar Rp200 juta untuk rumah di kawasan Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, ia belum menerima sertifikat rumah tersebut. Ia juga mendapati adanya kejanggalan dalam perjanjian notaris, di mana pembayaran tersebut hanya tercatat sebagai penitipan dana, bukan sebagai pelunasan.
Menanggapi hal ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera mengarahkan Erni untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut bisa menindaklanjuti kasusnya. Pada Kamis (10/10/2024), berkas-berkas tersebut diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan. Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.












