Medan, pelitaharian.id – Dalam langkah nyata untuk menuntaskan permasalahan hukum yang dialami masyarakat, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadiri acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby di Kota Medan. Erni menghadapi masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diberikan oleh penjual, meskipun ia telah melunasi pembayaran. Masalah ini terungkap pada acara yang berlangsung di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, Minggu (6/10/2024).
Erni mengungkapkan, meskipun sudah membayar penuh sebesar Rp200 juta untuk rumah di kawasan Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, ia belum menerima sertifikat rumah tersebut. Ia juga mendapati adanya kejanggalan dalam perjanjian notaris, di mana pembayaran tersebut hanya tercatat sebagai penitipan dana, bukan sebagai pelunasan.
Menanggapi hal ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera mengarahkan Erni untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut bisa menindaklanjuti kasusnya. Pada Kamis (10/10/2024), berkas-berkas tersebut diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan. Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.
Dalam kesempatan tersebut, Nuraini Sipahutar menyampaikan apresiasinya atas bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Pasti Bobby, khususnya kepada Ketua Tim, Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti, atas bantuan hukum yang diberikan. Saya berharap kasus ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Yati Hasibuan juga mengutarakan harapannya agar masalah sertifikat rumah Erni bisa segera teratasi. “Kami berharap permasalahan Ibu Erni ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. “Terima kasih kepada Ibu Erni dan Ibu Yati atas kepercayaannya kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang terbaik, dengan prinsip keadilan dan pendekatan restorative justice, sesuai dengan visi dan misi Bobby Nasution dan Surya,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby akan terus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari visi keadilan restoratif yang menjadi fokus utama Bobby-Surya dalam memimpin Sumatera Utara,” tambahnya.
Pendekatan restorative justice yang diusung oleh Tim Advokasi Pasti Bobby sejalan dengan visi Bobby Nasution dan Surya, yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan adil, serta menghindari perpecahan di tengah masyarakat.












