Rapat ini lebih menekankan pada pemenuhan persyaratan administrasi, yang menjadi unsur penilaian, seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, Standar Pelayanan Minimal, serta laporan keuangan dan audit.
Agus Suriyono juga berharap hasil pembahasan mengenai pelengkapan persyaratan administrasi ini dapat diteruskan kepada kepala puskesmas lainnya, sehingga seluruh puskesmas di Medan memiliki pemahaman yang sama mengenai pemenuhan persyaratan administrasi. Dengan langkah ini, diharapkan transformasi pelayanan kesehatan di Medan Tengah dapat terwujud dengan lebih efektif.












