Medan, pelitaharian.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Puskesmas di Medan Tengah tengah bersiap untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses ini melibatkan penyelesaian berbagai persyaratan, baik teknis substansial maupun administrasi, yang harus dilengkapi untuk dinilai oleh tim penilai.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (26/9/2024) dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Agus Suriyono, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabag Perekonomian Setdako Medan, konsultan, perwakilan Bappeda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta sepuluh kepala Puskesmas.
Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat bahwa pada 15 Oktober 2024, seluruh puskesmas di Medan harus sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. “Jangan molor-molor lagi. Harapannya, Desember ini tim penilai sudah bisa melakukan penilaian,” tegas Agus Suriyono.
Agus menambahkan bahwa penerapan PPK BLUD akan membuat puskesmas lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Dengan penerapan ini, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi semakin baik dan memuaskan bagi masyarakat,” ujarnya.












