Hukum & Kriminal

Upaya Damai Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Sport Sepakati Restorative Justice

462
×

Upaya Damai Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Sport Sepakati Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tim Pasti Bobby Sumut dengan pengendara Mobil Pajero Sport, Senin (7/10/2024). (pelitaharian.id /Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Setelah negosiasi yang berlangsung beberapa hari, Abdullah Fathoni, warga Medan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan sebuah Pajero Sport di Jalan STM pada 23 September 2024, berhasil menyelesaikan kasusnya melalui kesepakatan damai. Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ini akhirnya berujung pada rekonsiliasi yang melibatkan kedua belah pihak.

Kasus ini ditangani oleh tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut, yang diketuai oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH. Mereka bergerak cepat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Pertemuan perdana antara Abdullah dan tim advokasi digelar di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, pada Sabtu, 28 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, serta Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM., juga hadir sebagai penengah.

Setelah beberapa hari berkomunikasi dengan pengendara Pajero Sport, tim advokasi Pasti Bobby berhasil menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan humanis dan restoratif. Proses negosiasi yang dilakukan dengan suasana kekeluargaan ini menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Pertemuan terakhir yang digelar di kediaman pengendara Pajero Sport pada Senin, 7 Oktober 2024, dihadiri oleh Abdullah Fathoni, kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti, dan Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto. Kesepakatan damai tercapai melalui pendekatan Restorative Justice, salah satu program unggulan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya.

Muhammad Sa’i Rangkuti mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan ini. “Alhamdulillah, perdamaian telah tercapai melalui Program Restorative Justice, yang sejalan dengan visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara. Kami berharap program ini bisa diterapkan lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

Restorative Justice adalah pendekatan yang menekankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog, bukan dengan cara konfrontatif. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepuasan bagi pihak yang terlibat, tetapi juga membantu meredakan ketegangan sosial.

Dengan kerja keras dan dedikasi untuk mewujudkan keadilan berbasis kemanusiaan, tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut berhasil menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai adalah langkah terbaik menuju Sumatera Utara yang lebih adil dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *