Medan, pelitaharian.id – Usai Pemberitaan terkait Pemilik Showroom Almo Mobil yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan atau tepatnya berada di seberang jalan SPBU diduga melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yang sebelumnya dari penelusuran awak media, Showroom Almo Mobil memarkirkan 5 mobil diatas trotoar yang diperuntukan khusus bagi pejalan kaki pada Jumat (21/06/2024).
5 mobil yang diparkirkan diatas trotoar hingga menghalangi jalannya pejalan kaki, sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.
Hal tersebut diduga melanggar aturan sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ. Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.
Yang pada saat itu di lokasi, saat dikonfirmasi kepada pemilik atau yang berwenang di Showroom Almo Mobil lagi tidak berada ditempat, pemajangan mobil diatas trotoar sejak awal beroperasinya showroom dan sudah mendapat izin dari Kepling setempat.
“Iya bang, pimpinan kami Bu Tina lagi keluar bang” kata Sekurity Showrrom saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/06/2024).
Sedangkan pemilik Showroom Almo Mobil, Tina saat dikonfirmasi terkait izin penggunaan trotoar untuk pemajangan mobil melalui via WhatsApp, dan beberapa kali dihubungi, sampai berita ini ditayangkan Tina tidak ada merespon.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran memarkirkan kenderaan diatas Trotoar di Jalan Gagak Hitam, awak media yang meliput langsung mengkonfirmasikan Kepala Satpol PP Medan, Rahmad sehubungan parkir kenderaan diatas trotoar termasuk di depan showroom Almo Mobil yang memajangkan mobil untuk dijual.
Kepala Satpol PP Medan, Rahmad pun berjanji segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
“Terimakasih atas informasi dan segera memberitahukan kepada pemilik showroom agar memindahkan kenderaan. Dan bila tetap tidak mematuhi segera diberikan sanksi kepada pihak showroom,” ucap Rachmat kepada wartawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Jumat (21/06/24).
Atas hal tersebut, Pemilik Showroom Almo Mobil merespon akan berjanji tidak akan memajang mobil-mobil tersebut diatas trotoar jalan.
“Sdh ngak dipajang lagi, Mulai hari ini, Terima kasih, Atas pemberitahuan nya”, disampaikannya Tina selaku pemilik Showroom Almo Mobil melalui pesan singkat whatsApp dengan wartawan, Sabtu (22/06/2024).
Selanjutnya, terkait dirinya tidak langsung merespon konfirmasi wartawan perihal izin penggunaan trotoar untuk pemajangan mobil melalui via WhatsApp, dan beberapa kali dihubungi, Tina menyampaikan tidak merespon karena tidak kenal.
“Skrg banyak org aneh, Kemaren ngaj angkat krn ngak kenal”, dijelaskannya via whatsApp.