Politik

Wakil Ketua DPRD Medan Sebut Perlu Perubahan pada Peraturan No 1 tahun 2020

22
×

Wakil Ketua DPRD Medan Sebut Perlu Perubahan pada Peraturan No 1 tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, pada pasal 128 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pada pasal 43 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan rancangan peraturan DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD.

Atas dasar tersebut anggota DPRD mengajukan usulan perubahan pada peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, di antara pada pasal 21 usulan perubahan redaksi yang mengikat ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal sosialisasi peraturan daerah.

Selanjutnya, pada pasal 64 ayat (8) usulan perubahan dalam hal batasan perjalanan dinas pada panitia khusus pembahasan Ranperda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *