Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan Pemko Medan akan memperluas penerapan tanda tangan elektronik untuk pelayanan publik di kantor kelurahan dan kecamatan.
“Masyarakat cukup mengisi formulir di aplikasi, lalu surat akan langsung ditandatangani secara elektronik oleh Lurah atau Camat, kemudian bisa langsung diprint. Ini akan menghilangkan kendala birokrasi yang sering dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.
BKMQU: Solusi Cerdas untuk Masjid Digital
Arrahmaan Pane menegaskan bahwa BKMQU merupakan bentuk adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Saat ini hampir semua orang menggunakan smartphone dan aplikasi digital seperti WhatsApp. Maka, kita juga harus membiasakan diri dengan aplikasi BKMQU ini,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Kota Medan untuk segera beradaptasi dengan sistem ini.
“Aplikasi ini punya banyak fitur yang dapat mempermudah pengelolaan masjid. Harapan kami, ke depan aplikasi ini bisa dikembangkan lebih luas lagi,” katanya.
MUI Kota Medan: BKMQU Memudahkan Umat dalam Berzakat dan Bersedekah
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kota Medan, Burhanudin Damanik, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para BKM masjid tentang manfaat digitalisasi masjid melalui aplikasi BKMQU.












