“Dengan sistem ini, umat yang ingin bersedekah, berinfaq, atau membayar zakat bisa langsung melalui aplikasi, dan dananya akan langsung masuk ke rekening masjid masing-masing. Semua transaksi juga akan tercatat secara digital,” jelasnya.
Menurut Burhanudin, penerapan BKMQU adalah langkah maju bagi umat Islam dalam memanfaatkan teknologi di era digital.
“Kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Jika selama ini kita melakukan semuanya secara manual, sekarang saatnya kita beralih ke sistem digital agar lebih transparan dan efisien,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh Ketua MUI Kecamatan dapat menyosialisasikan aplikasi ini agar diterima dengan baik oleh umat.
Kesimpulan
Kehadiran aplikasi BKMQU menjadi terobosan penting dalam digitalisasi masjid. Dengan dukungan penuh dari Pemko Medan dan MUI Kota Medan, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam beribadah dan bertransaksi secara lebih modern serta efisien.












