Jaminan Layanan Kesehatan Gratis dengan UHC
Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan warga adalah terkait program Universal Health Coverage (UHC).
Seorang warga bertanya, “Pak, saya punya KTP Medan, tapi saya tidak punya BPJS. Jika saya sakit dan harus berobat, apakah saya tetap bisa mendapat layanan gratis?”
Godfried langsung menjawab dengan tegas, “Ya, bapak dan ibu tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP dan KK Medan yang sudah berdomisili minimal tiga bulan, maka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui UHC. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak punya BPJS. Jika ada yang menolak, segera laporkan ke saya!”
Warga lainnya menanyakan apakah mereka yang memiliki tunggakan BPJS masih bisa mendapatkan layanan UHC.
“Iya, program UHC tidak ada hubungannya dengan tunggakan BPJS. Jadi meskipun ada tunggakan, bapak dan ibu tetap bisa berobat gratis dengan UHC. Pastikan saja KTP dan KK bapak ibu masih berlaku dan terdaftar di Medan,” tambahnya.
Bantuan Pendidikan: Pastikan Data Anak Terdaftar
Dalam sesi diskusi, seorang ibu bertanya mengenai bantuan pendidikan.
“Anak saya seharusnya dapat KIP, tapi sampai sekarang belum keluar. Bagaimana cara memastikan anak saya bisa menerima bantuan pendidikan?” tanyanya.












