Politik

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

46
×

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (pelitaharian.id/ist)

“Yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri. Banyak juga masyarakat yang belum menyadari bahwa sampah dapat mematikan jika ada disekitar pekarangan mereka,” jelas Wong, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini.

Lanjut Wong, contohnya limbah baterai yang dibuang sembarangan. Apabila baterai ini di buat mainan oleh anak-anak, tanpa mencuci tangan dengan bersih, setelah itu mereka makan.

“Bisa dipastikan anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu katagori limbah B3, limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian,” katanya.

Selama ini, Wong menambahkan, cluster persampahan yang banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan. Diantaranya, Kawasan Apartemen, Kawasan Industri maupun Kawasan Rumah Susun yang ada di Kota medan.

Saat ini Tempat Penampungan Sampah Akhir bagi masyarakat Kota Medan yang dulunya di Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kecamatan Terjun.

“Negara luar sudah canggih di dalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka,” tuturnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *