Politik

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

46
×

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (pelitaharian.id/ist)

Di penghujung kegiatan sosialisasi, Wong juga sempat mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan Walikota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan sanksi dan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Jadi, Walikota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp.10 juta atau kurungan selama 3 bulan,” tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *