Program Peralihan Terintegrasi Diluncurkan 24 September
Selain membantu sertifikasi aset pemerintah, BPN Kota Medan juga tengah mendorong percepatan layanan pertanahan bagi masyarakat melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis.
Program tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026. Melalui program ini, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan secara terintegrasi, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat.
Waktu penyelesaian ditargetkan paling lama 10 hari.
Kolaborasi antara Pemko Medan dan BPN diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membangun data pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dengan kepastian administrasi dan legalitas tersebut, pengamanan aset pemerintah daerah diharapkan semakin kuat sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.












