Berita Utama & Headline

3 Laporan di Polda Sumut Belum Tuntas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Soroti Nasib Tiga Anak Kliennya yang Terkatung-katung karena Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar Dinilai Tidak Kooperatif

3
×

3 Laporan di Polda Sumut Belum Tuntas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Soroti Nasib Tiga Anak Kliennya yang Terkatung-katung karena Terlapor MDS, Anak Tokoh Agama Besar Dinilai Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum CHN menyebut mediasi yang turut melibatkan Wakapolda Sumut belum menghasilkan kesepakatan. Perhatian utama diarahkan pada kepastian pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak bagi tiga anak.

Suasana saat pelapor didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (kanan) dan Nirmala Indraloka, S.H. (kiri) usai membahas perkembangan tiga laporan yang masih berproses di Polda Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/6/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Kuasa hukum CHN, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya saat ini berfokus pada kepastian masa depan tiga anak yang disebut masih terdampak akibat belum terselesaikannya persoalan keluarga yang kini berproses di Polda Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim kuasa hukum usai mendampingi pelapor yang berinisial CHN memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Sumut, Jumat, 19 Juni 2026, terkait agenda mediasi dan konfrontir atas sejumlah laporan yang sedang ditangani penyidik.

Bahwa kuasa hukum pelapor terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H..

Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, terdapat tiga laporan yang saat ini masih berproses di Polda Sumatera Utara, yakni:

Laporan Polisi Nomor LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 403 dan/atau Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan Polisi Nomor LP/B/402/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Laporan Polisi Nomor LP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2026, terkait dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa kliennya selama ini tetap bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik guna mendukung proses penanganan perkara.

Ia menyebut fokus utama yang diperjuangkan kliennya bukan semata-mata aspek hukum, melainkan kepastian hak-hak anak yang harus tetap terlindungi di tengah proses yang sedang berlangsung.

“Pada prinsipnya, klien kami adalah seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak-hak anaknya. Fokus utama yang ingin diperjuangkan bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan bagaimana masa depan anak-anak tetap terjamin, baik dari aspek pendidikan, kesehatan maupun kehidupan yang layak,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Advokat yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumatera Utara, serta pernah tergabung dalam Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara itu mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi.

Menurutnya, proses mediasi bahkan telah melibatkan Wakapolda Sumatera Utara dan menunjukkan adanya niat baik dari sejumlah pihak. Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyampaikan:

“Terkait Laporan atau Pengaduan Klient CHN Kami Seorang Ibu yang memiliki 3 Orang Anak yang berjuang untuk Kepentingan Masa Depan Anak-Anaknya masih terkatung-katung diKarenakan tidak Koperatifnya Terlapor MDS yang merupakan Anak Seorang Tokoh Agama Besar, Hal ini sudah sampai melibatkan Wakapolda Sumatera Utara didalam Proses Mediasi dan sudah terlihat Niat Baik dari Terlapor MDS dan Orang Tuanya, namun Upaya tersebut belum ditindaklanjuti,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia menambahkan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sumut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi penyidik dalam rangka proses mediasi dan konfrontir terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan surat bernomor B/653/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 15 Juni 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi tertulis secara konfrontatif dalam perkara dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/309/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 8 Juni 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap pelapor di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pelaksanaan mediasi.

Meski demikian, mediasi yang telah dilakukan sebelumnya disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dr. M. Sa’i Rangkuti juga mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa terlapor MDS tidak dapat menghadiri agenda yang dijadwalkan karena sedang melaksanakan perjalanan dakwah ke Pulau Jawa.

Ia menyampaikan pernyataannya sebagai berikut:

“Namun setelah mendapatkan Informasi dari Penyidik bahwa Terlapor MDS tidak hadir diKarenakan melaksanakan aktivitas Perjalanan Dakwah ke Pulau Jawa, hingga sampai tanggal 9 Juli 2026 dan tanpa ada Surat Resmi apapun terkait Kegiatan Dakwah tersebut, walaupun seyogyanya Penyelesaian Sengketa didalam Keluarga terkait Istri dan Anak-Anak juga merupakan Aktifitas Dakwah Yang Harus diPrioritaskan terlebih dahulu, namun walaupun demikian hal ini merupakan Hak Terlapor MDS,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan:

“Namun Perlu kami sampaikan bahwa Urusan didalam Perkara Dalam Rumah Tangga, apabila juga tidak diselesaikan secara Kekeluargaan, maka saya Khawatir agar berdampak Negatif terhadap Terlapor MDS dan Orang Tua Kandung MDS yang Merupakan Ulama Besar,” ujarnya.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum CHN juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan pengaduan masyarakat dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumut.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kabagwassidik dan penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, setelah mempelajari isi surat tersebut, substansi yang disampaikan kliennya lebih menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tiga anak serta harapan agar seluruh laporan yang telah disampaikan memperoleh kepastian penanganan.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan:

“Selanjutnya Ternyata Klient Kami, pada Hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 ada Menyampaikan Perihal : Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Perlindungan Hukum, Kepada Kapolda Sumatera Utara c/q Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumetara dan Juga ditujukan kepada Kabagwassidik, Penyidik terkait Laporan/Pengaduan ini dan juga ditembuskan kepada kami selaku Kuasa Hukumnya,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan:

“Setelah saya membaca yang Intinya Klient kami Hanya Meminta Hak-Hak 3 Orang Anak-Anaknya guna masa depan nya untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan dan Kehidupan yang layak, Pertanggungjawaban atas Dugaan Penganiyaannya yang dialami oleh Klient Kami dan Proses terkait adanya Dugaan Kawin Halangan Terlapor MDS,” ujarnya.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap upaya penyelesaian persoalan keluarga.

“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat konflik orang dewasa. Karena itu kami berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor MDS belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum CHN. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung