Berita Utama

38 Hari Usai Gelar Perkara Belum Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Mimi Herlina Minta Polda Sumut Segera Terbitkan SP2Lid, Nilai Laporan Tjiong Budi Priyanto Tumpang Tindih dan Tanpa Alas Hak

63
×

38 Hari Usai Gelar Perkara Belum Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Mimi Herlina Minta Polda Sumut Segera Terbitkan SP2Lid, Nilai Laporan Tjiong Budi Priyanto Tumpang Tindih dan Tanpa Alas Hak

Sebarkan artikel ini

Dr. Khomaini dan Wilman Maruta nilai laporan Tjiong Budi tumpang tindih dan tanpa dasar hukum, minta Dirreskrimum Polda Sumut beri kepastian tertulis atas hasil gelar perkara

Mimi Herlina Nasution saat didampingi Kuasa Hukumnya Dr Khomaini, S.H., M.H dan Wilman Maruta, S.H saat wawancara kepada wartawan di Medan Kamis Sore (30/10/2025). (pelitaharian.id/ / Foto: Aris HST Sinurat).

Medan, pelitaharian.id – 38 hari telah berlalu sejak gelar perkara dilakukan, namun belum ada kepastian hukum tertulis yang diterima pihak terlapor. Kuasa hukum Mimi Herlina Nasution meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara segera memberikan kejelasan hukum terhadap laporan polisi nomor LP/B/2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut tertanggal 5 Agustus 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh Tjiong Budi Priyanto terhadap klien mereka. Namun hingga kini, surat perintah penghentian penyelidikan (SP2Lid) belum diterbitkan secara tertulis oleh pihak kepolisian, meskipun gelar perkara telah dilaksanakan pada 22 September 2025.

Permintaan tersebut disampaikan Dr. Khomaini, S.H., M.H. dan Wilman Maruta, S.H. dari Kantor Hukum Khilda Handayani, S.H., M.H. & Partners, melalui surat resmi bernomor 92/KHY/MP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Surat itu ditujukan kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Pjs Kabag Wasidik AKBP Mangara Hutagalung.

Sudah Gelar Perkara, Tapi Belum Ada Kepastian Tertulis

Dalam wawancara di Medan, Kamis sore (30/10/2025), Dr. Khomaini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 22 September 2025, atau sekitar 38 hari sebelum pernyataan disampaikan. Berdasarkan informasi yang diterima secara lisan, penyelidikan telah dihentikan, namun belum ada kepastian hukum tertulis dari pihak kepolisian.

“Kami sudah mendapatkan informasi secara lisan bahwa laporan nomor 2196 itu telah dihentikan di tahap penyelidikan. Namun, sampai saat ini kami belum memperoleh kepastian hukum tertulis. Karena itu kami mohon kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Bapak Pjs Kabag Wasidik AKBP Mangara Hutagalung agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Dr. Khomaini di Medan.

Ia menilai laporan yang diajukan Tjiong Budi Pryanto memiliki tumpang tindih dengan laporan sebelumnya yang pernah dibuat oleh seseorang bernama Alimin, sehingga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena pelapor tidak memiliki alas hak terhadap objek yang dilaporkannya.

Meskipun demikian, Dr. Khomaini mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah melaksanakan gelar perkara. Ia menegaskan pentingnya penerbitan surat resmi penghentian penyelidikan (SP2Lid) sebagai bentuk kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami berharap agar surat penghentian penyelidikan segera diterbitkan demi tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *