Hukum

8 Tahun Dikuasai Ilegal, Lahan Resapan Air Sibolangit Terancam, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Ungkap Dugaan Kerugian Negara

31
×

8 Tahun Dikuasai Ilegal, Lahan Resapan Air Sibolangit Terancam, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Ungkap Dugaan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, pengacara Perumda Tirtanadi (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dalam penjelasannya, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya menyangkut finansial, namun juga menyangkut ketersediaan air bersih yang menjadi hak masyarakat. “Area resapan air ini sangat penting untuk hajat hidup orang banyak, dan kita harus mempertahankannya,” tegasnya.

Dr. Sa’i juga menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan data administrasi serta kesaksian lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyerobotan. Area yang dikuasai mencapai sekitar 80,1 hektar lahan resapan air yang disebut-sebut telah diserobot oleh pihak berinisial EJG dan R alias G.

“Jelas dari data yang ada, para terlapor telah melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 385 dan 263 juncto 266,” tegasnya lagi.

Sejak 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi telah menemukan bahwa lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, diterbitkan surat keterangan oleh Kepala Desa Batu Layang. Padahal, area tersebut merupakan lahan resapan air yang telah dikelola oleh Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *