Medan, pelitaharian.id – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat yang beraksi di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Kedua tersangka, Fikram (24) dan Fanes (32), yang merupakan warga Kelurahan Mabar, ditangkap setelah aksi mereka viral di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan dari media sosial.
“Kami merespon cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat,” ungkap Kompol P.S. Simbolon. Kamis (15/8/24).
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengonfirmasi bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Medan Labuhan meliputi satu velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tambah Kompol P.S. Simbolon.
Saat ini, Fikram dan Fanes sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.












