Berita UtamaLifestyle

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

55
×

Kuasa Hukum Jamil: RSUD Pirngadi Diduga Langgar UU Kesehatan Pasal 32

Sebarkan artikel ini
Dr. Ali Yusran Gea, ketika diwawancarai wartawan di ruangannya. (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Polemik pelayanan kesehatan di RSUD Pirngadi Medan kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Dr. (HC) Jamil Zeb Tumori, SH., M.AP., melayangkan kritik tajam terkait insiden yang dialaminya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam wawancara terpisah, penasihat hukumnya, Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., C.Me, menyebutkan bahwa tindakan rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan segera bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip kemanusiaan.

Kronologi Insiden
Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jamil datang ke IGD RSUD Pirngadi untuk mengganti perban setelah menjalani operasi. Ia mengaku mengalami luka bernanah disertai rasa sakit luar biasa, namun petugas medis memintanya untuk menunggu hingga poli buka. Jamil menyebutkan sempat terjadi berperkara atau bentuk protes setelah dokter pergi dan datanglah perawat yang melayaninya, namun sempat terjadi penolakan untuk menunggu poli buka di hari Senin, “Ini sangat tidak manusiawi dan tidak profesional,” tegasnya.

Penegasan Kuasa Hukum
Dr. Ali Yusran Gea, kuasa hukum Jamil, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien. Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan darurat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. “Ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 32 tentang kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien dalam kondisi darurat tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *