MEDAN, pelitaharian.id – Pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam hasil audit terbarunya, BPK menemukan dugaan ketidaksesuaian pendataan objek retribusi yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp482.689.525.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Audit itu mengungkap terdapat 163 wajib retribusi di 14 kecamatan yang klasifikasinya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Padahal, penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan seharusnya mengacu pada sejumlah indikator, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga jumlah produksi sampah setiap bulan.
BPK menilai adanya objek retribusi yang diduga dimasukkan ke kategori lebih rendah sehingga pungutan yang diterima daerah menjadi tidak maksimal.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian isi temuan dalam dokumen audit BPK.













