Pendataan yang belum maksimal dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi kebersihan.
Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi itu tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Regulasi tersebut mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas sedikitnya satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu mencakup data jumlah dan sumber sampah, sistem penanganan, langkah pengurangan sampah, serta pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
Selain berdampak terhadap potensi kehilangan PAD, persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.













