Berita Utama

BPK Soroti Pengelolaan Retribusi Sampah di Medan, Potensi PAD Hilang Capai Rp482 Juta

×

BPK Soroti Pengelolaan Retribusi Sampah di Medan, Potensi PAD Hilang Capai Rp482 Juta

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 163 wajib retribusi di 14 kecamatan disebut tidak sesuai klasifikasi objek riil, DLH Kota Medan diminta segera lakukan pembenahan data.

Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan, setelah hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap dugaan ketidaksesuaian data retribusi pelayanan kebersihan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Pendataan yang belum maksimal dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi kebersihan.

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi itu tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

Regulasi tersebut mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas sedikitnya satu kali dalam tiga bulan.

Laporan itu mencakup data jumlah dan sumber sampah, sistem penanganan, langkah pengurangan sampah, serta pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

Selain berdampak terhadap potensi kehilangan PAD, persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sumpah Pemuda Pemko Medan