Berita Utama

BPK Soroti Pengelolaan Retribusi Sampah di Medan, Potensi PAD Hilang Capai Rp482 Juta

×

BPK Soroti Pengelolaan Retribusi Sampah di Medan, Potensi PAD Hilang Capai Rp482 Juta

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 163 wajib retribusi di 14 kecamatan disebut tidak sesuai klasifikasi objek riil, DLH Kota Medan diminta segera lakukan pembenahan data.

Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan, setelah hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap dugaan ketidaksesuaian data retribusi pelayanan kebersihan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Selain persoalan klasifikasi, auditor juga menyoroti sistem pemungutan retribusi yang masih dilakukan secara manual. Dalam mekanisme tersebut, petugas kebersihan memungut retribusi secara tunai dari wajib retribusi, lalu dana diserahkan kepada mandor sebelum disetorkan ke kecamatan dan diteruskan ke DLH Kota Medan.

Menurut BPK, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah terjadinya kesalahan pendataan, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah apabila tidak disertai pengawasan dan validasi data yang ketat.

DLH Kota Medan juga disebut belum memperbarui database terkait wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam sistem.

Belasan Kecamatan Masuk Catatan Audit

Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat sedikitnya 14 kecamatan yang dinilai belum optimal melakukan pendataan dan pengelompokan objek retribusi pelayanan kebersihan.

Kecamatan tersebut meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.

Sumpah Pemuda Pemko Medan