Selain persoalan klasifikasi, auditor juga menyoroti sistem pemungutan retribusi yang masih dilakukan secara manual. Dalam mekanisme tersebut, petugas kebersihan memungut retribusi secara tunai dari wajib retribusi, lalu dana diserahkan kepada mandor sebelum disetorkan ke kecamatan dan diteruskan ke DLH Kota Medan.
Menurut BPK, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah terjadinya kesalahan pendataan, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah apabila tidak disertai pengawasan dan validasi data yang ketat.
DLH Kota Medan juga disebut belum memperbarui database terkait wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam sistem.
Belasan Kecamatan Masuk Catatan Audit
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat sedikitnya 14 kecamatan yang dinilai belum optimal melakukan pendataan dan pengelompokan objek retribusi pelayanan kebersihan.
Kecamatan tersebut meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.













