BPK turut mengingatkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan tindak pidana korupsi.
Atas hasil audit tersebut, BPK meminta Wali Kota Medan agar menginstruksikan Kepala DLH Kota Medan segera melakukan langkah pembenahan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi, hingga pendataan ulang serta klasifikasi objek retribusi secara berkala pada seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menerima hasil audit tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut (08/5/2026).
Sementara itu, pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan lanjutan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













