MEDAN, pelitaharian.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BPL (30) diamankan personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut saat diduga melakukan transaksi narkotika dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung pada Jumat (15/5/2026) malam.
Penindakan itu dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memantau aktivitas target di lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa tim memastikan lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat aktivitas narkotika sebelum operasi dilakukan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Menurut keterangan kepolisian, petugas yang menyamar memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu kepada terduga pelaku. Saat proses transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu siap edar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BPL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait asal barang haram tersebut.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku.
“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.












