MEDAN, pelitaharian.id – Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurutnya bernada ancaman dari Roland sekitar dua bulan sebelum peristiwa 5 April 2024 yang menjadi pokok perkara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota itu, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurutnya bernada ancaman dari Roland pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, menggali latar belakang hubungan para pihak sebelum kejadian 5 April 2024.
Menurut Yanti, komunikasi tersebut terjadi ketika Roland dan Sherly sedang mengalami perselisihan rumah tangga. Saat itu, ia mengaku tiba-tiba menerima pesan melalui WhatsApp dari Roland.
“Saya tiba-tiba di-WA Rolan. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim.
Ketika diminta menjelaskan isi pesan yang dianggap sebagai ancaman tersebut, Yanti menyampaikan kalimat yang menurutnya masih diingat hingga kini.
“‘Mana polismu?’ katanya. ‘Mau datang polisi itu? KuTunggu kalian.’ Gitu,” ucap Yanti dalam persidangan.
Menanggapi keterangan itu, Jonson Sibarani menanyakan apakah bukti percakapan tersebut masih tersimpan. Yanti menjawab bahwa bukti komunikasi tersebut masih ada.
“Ada, kalau itu ada,” jawab Yanti.
Saat kembali ditanya apakah percakapan tersebut masih dapat diperlihatkan, Yanti kembali menegaskan keberadaan bukti tersebut.
“Ada,” katanya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa kemudian meminta agar percakapan yang dimaksud ditampilkan. Screenshot percakapan tersebut selanjutnya diperlihatkan di ruang sidang untuk dikonfirmasi kepada saksi.
Menurut Yanti, pesan tersebut diterimanya ketika terjadi konflik rumah tangga antara Roland dan Sherly. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab pertengkaran yang berlangsung saat itu.
Namun, saksi menyebut dirinya merasa mendapat tekanan melalui pesan yang dikirimkan kepadanya.
“Tiba-tiba ‘Polisimu, musuh-musuh kalian’,” kata Yanti saat menjelaskan isi komunikasi yang diterimanya.
Selain itu, Yanti juga mengungkap adanya pesan lain yang menurutnya menunjukkan keberatan Roland atas keterlibatannya dalam persoalan rumah tangga tersebut.
Dalam keterangannya, Yanti menyebut isi pesan yang diterimanya antara lain berbunyi:
“‘Jangan ikut campur masalah rumah tangga orang gua.'”
Ia juga menyebut terdapat kalimat lain yang ditujukan kepadanya dan keluarganya.
“‘Enggak usah pura-pura kalian enggak tahu. Kalian yang ngajarin istri gue.’ Kalau kayak gitu. ‘Apakah kalian konsultan?’ Nah, saya tidak mengajarkan apa-apa,” ujar Yanti.
Dikaitkan dengan Peristiwa 5 April 2024
Dalam kesaksiannya, Yanti mengaitkan pesan-pesan tersebut dengan kecurigaannya terhadap situasi yang berkembang menjelang peristiwa 5 April 2024.
Menurut Yanti, pada saat itu Sherly menghubunginya melalui pesan singkat dan meminta dijemput karena telepon genggamnya disebut mengalami kerusakan.
“Jadi dia bilang, ‘Kak tolong jemput kami. HP-ku dibanting rusak sama dia. Tolong,’ gitu,” kata Yanti.
Yanti mengaku semakin curiga karena sebelumnya pernah menerima pesan yang menurutnya bernada ancaman. Karena itu, ia memutuskan datang ke rumah Sherly pada 5 April 2024.
Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa apakah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 membuatnya curiga, Yanti menjawab tegas.
“Saya sudah tahu saya sudah curiga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat itu komunikasi dengan Sherly sempat terputus sehingga menimbulkan kekhawatiran.
“Jadi malam itu enggak ada kabar sama sekali dari Sherli. Saya takut kenapa-kenapa karena dia sering dipukul setiap pulang dari gereja,” kata Yanti.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan menjadi materi yang dinilai oleh majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.
Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.












